Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman MPLS 2026

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diterbitkan sebagai upaya untuk menanamkan budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak dini kepada murid baru. Regulasi ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif melalui pelaksanaan MPLS yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa MPLS harus memberikan pengalaman yang positif, menyenangkan, dan bermakna bagi murid baru dalam rangka menumbuhkan karakter serta memperkuat profil lulusan.

Dalam pelaksanaannya, MPLS diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada awal tahun ajaran melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Tahap perencanaan mencakup pembentukan panitia MPLS oleh kepala sekolah, penyusunan program yang memuat kegiatan, rincian pelaksanaan, anggaran, serta sosialisasi kepada orang tua atau wali murid. Sosialisasi tersebut paling sedikit memuat tujuan dan asas MPLS, materi, jadwal, larangan, peran dan tanggung jawab panitia maupun orang tua, serta mekanisme pelaporan atau pengaduan.

Materi MPLS terdiri atas materi utama dan materi pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Materi utama yang wajib diberikan meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, sopan dan santun bermedia sosial, serta budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun. Seluruh materi tersebut dirancang untuk membangun lingkungan belajar yang ramah, mendukung perkembangan karakter peserta didik, serta memperkenalkan potensi diri, warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan sekolah kepada murid baru. Pelaksanaan MPLS berlangsung selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran dengan tetap memperhatikan prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas, sekolah wajib melakukan evaluasi pelaksanaan MPLS, menyampaikan hasil evaluasi kepada orang tua atau wali murid, serta melaporkan penyelenggaraan MPLS kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan berakhir. Kementerian dan Dinas Pendidikan juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MPLS guna memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini juga secara tegas melarang praktik perpeloncoan, segala bentuk kekerasan, pungutan biaya, penggunaan atribut yang tidak edukatif, kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan MPLS, serta pelibatan alumni sebagai penyelenggara kegiatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada penghentian kegiatan MPLS dan pemberian sanksi administratif kepada panitia yang terlibat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan hadirnya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, diharapkan pelaksanaan MPLS dapat menjadi sarana yang aman, inklusif, edukatif, dan menyenangkan dalam membantu murid baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah serta membangun karakter positif sejak awal perjalanan pendidikannya.


Download PDF
Lalu Teguh Jiwandanu
Lalu Teguh Jiwandanu Sahabat Paling Dekat adalah Tulisanmu, Maka Menulislah! Siapa saya?

Post a Comment for "Pedoman MPLS 2026"